Koreksi Pasal 6
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Rancangan Perda yang diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda
disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan:
a. penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik; dan
b. daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3) Rancangan Perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.
(4) Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum rapat paripurna.
(5) Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(6) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. pengusul memberikan penjelasan;
b. Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya.
(7) Keputusan rapat paripurna atas usulan rancangan Perda berupa:
a. persetujuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.
(8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda.
(9) Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Koreksi Anda
