Koreksi Pasal 5
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.
(2) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
(3) Rancangan Perda diajukan berdasarkan program pembentukan Perda atau di luar program pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
