Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara: a. menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah; b. membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan c. mengajukan usul rancangan Perda.
Koreksi Anda