Koreksi Pasal 2
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Teks Saat Ini
DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Koreksi Anda
