Koreksi Pasal 25
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
