Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda