Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripurna. (2) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD. (3) Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan: a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak Anggota DPRD dalam pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon. (4) Berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rapat paripurna Pimpinan DPRD mengumumkan: a. pengangkatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; atau b. pengangkatan wakil Kepala Daerah.
Koreksi Anda