Koreksi Pasal 28
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan DPRD diresmikan dengan:
a. keputusan Menteri bagi anggota DPRD provinsi;
dan
b. keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan Komisi Pemilihan Umum provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh:
a. ketua pengadilan tinggi bagi anggota DPRD provinsi; dan
b. ketua pengadilan negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu wakil ketua pengadilan tinggi atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi berhalangan.
(5) Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/ kota dipandu wakil ketua pengadilan negeri atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua pengadilan negeri berhalangan.
(6) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya atau dipimpin oleh Anggota DPRD yang paling tua dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan hadir.
(7) Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama mengucapkan sumpah/ janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD.
Koreksi Anda
