Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. (2) Masa jabatan Anggota DPRD di daerah otonom baru mengikuti masa jabatan Anggota DPRD daerah induk.
Koreksi Anda