Koreksi Pasal 20
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan.
(2) Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DPRD mempunyai hak:
a. mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
b. melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
dan
d. meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah yang tidak
memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh DPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib DPRD.
Koreksi Anda
