Koreksi Pasal 9
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan umum.
(2) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
