Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan umum. (2) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda