Koreksi Pasal 7
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
