Koreksi Pasal 15
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk pembinaan umum, Menteri menugaskan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif;
b. untuk pengawasan umum, Menteri menugaskan APIP di lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif;
c. untuk pembinaan teknis, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif; dan
d. untuk pengawasan teknis, menteri teknis menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan umum diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan teknis diatur dengan peraturan menteri teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
