Koreksi Pasal 37
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif oleh PRESIDEN, Menteri, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.
(2) Data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. informasi tertulis dari kepala daerah dan pimpinan DPRD;
b. informasi tertulis dari pimpinan lembaga negara;
c. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan hasil pembinaan dan pengawasan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
e. laporan atau pengaduan masyarakat; dan/atau
f. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan;
c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan;
d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
e. pengambilalihan kewenangan perizinan;
f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan;
dan/atau
i. pemberhentian.
Koreksi Anda
