Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif. (2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional; b. kepala daerah tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada: 1. melalui Menteri, untuk daerah provinsi; atau 2. Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk daerah kabupaten/kota. c. kepala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir; d. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun; e. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; f. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut atau tidak berturut- turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dari Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin dari gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak; g. kepala daerah tidak menyampaikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Menteri/gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; h. kepala daerah dan anggota DPRD serta daerah masih memberlakukan peraturan daerah yang telah dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; i. daerah masih memberlakukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; j. kepala daerah tidak menyebarluaskan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan; k. kepala daerah dan anggota DPRD tidak MENETAPKAN peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah; l. kepala daerah tidak MENETAPKAN peraturan kepala daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah; m. kepala daerah melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; n. kepala daerah tidak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; o. kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun; p. kepala daerah tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas; q. kepala daerah tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; r. kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas: 1. penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan 2. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; s. kepala daerah tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah kepada masyarakat serta tidak menyampaikan informasi keuangan daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda