Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri. (2) Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda