Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah membuktikan daerah berkinerja rendah: a. Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pembinaan secara berkoordinasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi; dan b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. (2) Jika pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan daerah tidak menunjukkan perbaikan kinerja serta penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang telah dibina tersebut tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas atau tidak berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan: a. Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; atau b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota, setelah meminta pertimbangan Menteri. (3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk perbaikan atau penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berupa: a. keterlibatan secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan; b. advokasi dan pengkajian urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah; c. analisis kemungkinan dampak urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah; d. pilihan tindakan pengurangan risiko urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah; e. alokasi aparatur sipil negara yang tersedia untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah; dan f. bentuk fasilitasi khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda