Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota dan pembinaan dan pengawasan terhadap desa serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2) Gubernur menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Menteri. (3) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada PRESIDEN melalui Menteri. (4) Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada PRESIDEN. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). (6) Dalam menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kepala daerah. (7) Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda