Koreksi Pasal 14
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta mengalokasikan anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
