Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib mendasarkan pengaturannya pada PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini atau tidak diatur secara khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. 3. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini atau tidak diatur secara khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. 4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4593), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda