Koreksi Pasal 50
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
