Koreksi Pasal 2
PP Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III kepada Negara Republik INDONESIA yang berasal dari hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-452/DDI/1989 tanggal 23 Februari 1989 dan sebagian hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA- 460/DDI/1989 tanggal 28 Februari 1989.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp23.187.540.323,56 (dua puluh tiga miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah lima puluh enam sen).
Koreksi Anda
