Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, zat pengatur tumbuh, dan fasilitas produksi. (2) Fasilitas produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penggilingan padi dan lantai jemur; dan b. gudang. (3) Sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh Menteri. (4) Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda