Koreksi Pasal 39
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, Pemerintah Kabupaten/Kota MENETAPKAN Insentif yang diberikan kepada Petani.
(2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
