Koreksi Pasal 38
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.
(2) Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
