Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif. (2) Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda