Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan: a. Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi; b. Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan oleh Kepala Dinas kepada gubernur melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah provinsi; d. gubernur melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda