Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi; b. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani; c. perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. perbaikan kesuburan tanah; dan/atau e. konservasi tanah dan air.
Koreksi Anda