Koreksi Pasal 30
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
a. perencanaan;
b. pengusulan; dan
c. penetapan.
Koreksi Anda
