Koreksi Pasal 49
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Petani yang dikenakan pencabutan Insentif wajib mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan pasca pengenaan pencabutan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna meningkatkan kinerja dan memberi motivasi bagi Petani.
Koreksi Anda
