Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
Koreksi Anda