Koreksi Pasal 44
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal:
a. Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Petani tidak mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif; dan/atau
c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
Koreksi Anda
