Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i diprioritaskan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. (2) Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan budidaya pertanian pangan organik dan/atau hemat air; b. penerapan kaidah konservasi tanah dan air; c. penggunaan rekomendasi teknologi pertanian sesuai anjuran; dan/atau d. penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling rendah.
Koreksi Anda