Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d didasarkan pada kinerja jaringan irigasi serta tingkat operasi dan pemeliharaan irigasi. (2) Insentif diprioritaskan pada daerah irigasi yang: a. memerlukan rehabilitasi jaringan irigasi; dan b. operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah pada: a. daerah irigasi dengan luasan paling banyak 3.000 (tiga ribu) hektar yang berada di lintas provinsi; dan b. daerah irigasi dengan luasan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) hektar. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada: a. daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar yang berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan b. daerah irigasi dengan luasan 1.000 (seribu) hektar sampai dengan luasan 3.000 (tiga ribu) hektar. (5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan berada dalam satu kabupaten/kota.
Koreksi Anda