Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk: a. mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan; b. meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan bagi Petani; d. memberikan kepastian hak atas tanah bagi Petani; dan e. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan tata ruang.
Koreksi Anda