Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 2. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. 6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. 7. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pertanian.
Koreksi Anda