Koreksi Pasal 25
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil kerja sama litbang kehutanan yang dibiayai sepenuhnya oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian menjadi milik Pemerintah.
(2) Hasil kerja sama litbang kehutanan dengan Badan Litbang Kehutanan Kementerian menjadi milik bersama apabila sebagian atau seluruhnya dibiayai:
a. lembaga . . .
a. lembaga litbang dalam negeri;
b. peneliti dalam negeri;
c. perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
d. dunia usaha dalam negeri.
(3) Badan Litbang Kehutanan Kementerian dapat mengambil alih kepemilikan hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila membahayakan kepentingan nasional, merugikan pengembangan teknologi, atau perekonomian negara.
(4) Ketentuan lebih lanjutmengenai hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
