Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana diklat kehutanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Rencana diklat kehutanan jangka pendek disusun dengan berpedoman pada rencana jangka menengah. (3) Rencana diklat kehutanan jangka pendek paling sedikit memuat: a. identifikasi kebutuhan diklat; b. rencana kegiatan diklat; c. anggaran diklat; dan d. monitoring dan evaluasi diklat.
Koreksi Anda