Koreksi Pasal 29
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah atau pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan litbang kehutanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
evaluasi penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
