Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana litbang kehutanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Rencana litbang kehutanan jangka pendek yang disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian mengacu kepada rencana litbang kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Rencana litbang kehutanan jangka pendek paling sedikit memuat mengenai kegiatan litbang kehutanan.
Koreksi Anda