Koreksi Pasal 4
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Litbang kehutanan diselenggarakan oleh Menteri dan lembaga litbang nonkementerian.
(2) Menteri dalam menyelenggarakan litbang kehutanan membentuk Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
(3) Lembaga litbang nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan litbang kehutanan berkoordinasi dengan Badan Litbang Kementerian.
Pasal 5 . . .
Koreksi Anda
