Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan litbang serta diklat kehutanan Kementerian harus didukung oleh sistem informasi yang dapat diakses oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelanggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda