Koreksi Pasal 55
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga litbang kehutanan dapat menggunakan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan litbang kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Lembaga diklat kehutanan dapat menggunakan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan diklat kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
