Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pengurusan hutan diselenggarakan: a. penelitian dan pengembangan kehutanan; b. pendidikan dan pelatihan kehutanan; dan c. penyuluhan kehutanan. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyuluhan kehutanan diatur dalam peraturan perundang- undangan tersendiri.
Koreksi Anda