Koreksi Pasal 34
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, RRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari :
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan;
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk mendanai RRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggaran biaya operasional RRI setiap tahun disetujui oleh Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.
Koreksi Anda
