Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja RRI ditetapkan oleh dewan direksi setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda