Koreksi Pasal 13
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio publik sesuai dengan kebijaksanaan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi.
Koreksi Anda
