Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua dewan pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas. (2) Dewan pengawas terdiri atas unsur RRI, masyarakat, dan pemerintah. (3) Calon ... (3) Calon anggota dewan pengawas diusulkan oleh pemerintah kepada DPR RI berdasarkan masukan dari Pemerintah dan/atau masyarakat. (4) Dalam melaksanakan tugas, dewan pengawas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah dewan direksi.
Koreksi Anda