Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan pengawas mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran; b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran; c. melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi; d. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi; e. MENETAPKAN salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama; f. MENETAPKAN pembagian tugas setiap direktur; g. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR RI).
Koreksi Anda