Koreksi Pasal 7
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan pengawas mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran;
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran;
c. melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi;
d. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi;
e. MENETAPKAN salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama;
f. MENETAPKAN pembagian tugas setiap direktur;
g. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR RI).
Koreksi Anda
