Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri. (2) RRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri. (3) RRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda