Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan RRI merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan operasionalnya. (2) Besarnya ... (2) Besarnya kekayaan RRI pada saat diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini adalah seluruh kekayaan negara yang berasal dari Perusahaan Jawatan RRI. (3) Besarnya kekayaan RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda