Koreksi Pasal 26
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang dewan pengawas.
(2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.
Koreksi Anda
